JAKARTA--MICOM: Penambahan ayat 6 a pada pasal 7 ayat 6 UU APBN-P 2012 dilakukan karena pasal tersebut dinilai tidak normal. Penambahan ayat 6 a ini membuat pasal tersebut menjadi normal.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment