Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menerima gugatan tiga narapidana kasus korupsi pada 12 April 2012, terkait Pembebasan Bersyarat (PB) mereka yang dibatalkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment