Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramin mempertanyakan pengangkatan pejabat sementara (caretaker) Bupati Kabupaten Puncak, Papua, James Willian Maniagasi. Pengangkatan itu dinilai menabrak konstitusi dan harus dibatalkan.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment