Majeli hakim memvonis terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment