DPR memiliki jatah untuk menempatkan tiga tokoh masyarakat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari total tujuh anggota DKPP. Kriteria dan mekanisme penjaringan calon tidak beda jauh dengan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment