Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) siang ini mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 208 Undang-Undang Pemilu mengenai parliamentary threshold.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment