JAKARTA--MICOM: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan, penggunaan hibah oleh kementerian dan lembaga (K/L) menurut undang-undang tidak bisa dilakukan secara langsung.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment