Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mantan Bupati Aceh Utara Ilyas Abdul Hamid dan Wakilnya Syarifuddin dengan hukuman masing-masing dua dan tujuh tahun penjara.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment