Kementerian Perumahan Rakyat mengungkapkan, untuk saat ini, keringanan uang muka rumah hanya bisa dilakukan oleh PNS, pekerja dan TNI. Lantas bagaimana dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lain?
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment