Pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta pada Rabu besok (11/7) diharapkan berjalan dengan jujur, adil, dan damai. PP No. 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa PNS dilarang mmeberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment