JAKARTA--MICOM: Pemberian uang kepada masyarakat setempat untuk pembebasan lahan proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat bukan sebagai bentuk ganti rugi karena pengambilalihan tanah, melainkan uang kerohiman yang hanya dilakukan sekali.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment