Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar untuk Anly Yusuf alias Mamie. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dibanding tuntutan jaksa.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment