Facebook Twitter
Portal Berita TerUPDATE!

Thursday, July 12, 2012

0
Ratu Ekstasi dari LP Tanjung Gusta Divonis 10 Tahun Penjara - DETIK.com

Do you want to share?

Do you like this story?

news.detik
Detik.com sindikasi
Ratu Ekstasi dari LP Tanjung Gusta Divonis 10 Tahun Penjara
Jul 12th 2012, 13:41

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar untuk Anly Yusuf alias Mamie. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dibanding tuntutan jaksa.



You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari kj di inbox anda:

0 comments:

Post a Comment