MA menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Saiful Dian Effendi (22) karena mengirimkan sms dengan materi cabul, jorok dan porno. Ahli digital Forensik Ruby Alamsyah menilai tindakan yang dilakukan terdakwa karena ketidaktahuan bahwa tindakannya bisa berujung penjara.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment