PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terpidana Nunun Nurbaeti yang terbukti menyogok sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment