Facebook Twitter
Portal Berita TerUPDATE!

Wednesday, August 29, 2012

0
Terima Gratifikasi Rp 3,2 M, Wafid Muharam Divonis 5 Tahun oleh MA - DETIK.com

Do you want to share?

Do you like this story?

news.detik
Detik.com sindikasi
Terima Gratifikasi Rp 3,2 M, Wafid Muharam Divonis 5 Tahun oleh MA
Aug 30th 2012, 02:42

MA memperberat hukuman mantan Sesmenpora Wafid Muharam dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar.



Media files:
093628_wafidmuharamramses.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari kj di inbox anda:

0 comments:

Post a Comment