KPU DKI telah resmi menetapkan Jokowi-Ahok sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih. Namun untuk menduduki jabatan Gubernur DKI, Jokowi harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.
0 comments:
Post a Comment