JAKARTA--MICOM: Kesaksian sopir Permai Grup Luthfi Ardiansyah telah memberikan fee sebesar Rp5 miliar kepada anggota Komisi X I Wayan Koster untuk penggiringan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, dibantah.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment