JAKARTA--MICOM: Dalam lima bulan, sebanyak 16 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment