Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku puas atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut tiga pasal dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment