JAKARTA—MICOM: Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, terancam hukuman selama 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL).
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment