KEBUMEN--MICOM: Pascapembubaran BP Migas oleh MK, harus dilakukan audit terhadap kontrak-kontrak yang telah diteken antara BP Migas dengan perusahaan asing. Lewat audit tersebut akan diketahui apakah ada hak-hak negara yang dirugikan.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment