Facebook Twitter
Portal Berita TerUPDATE!

Tuesday, November 13, 2012

0
MK "Bubarkan" BP Migas - MI.com

Do you want to share?

Do you like this story?

Mediaindonesia.com
RSS Feed For Mediaindonesia.com
MK "Bubarkan" BP Migas
Nov 13th 2012, 08:27

JAKARTA--MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.



You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari kj di inbox anda:

0 comments:

Post a Comment