JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah (PP) 103 tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 tahun 2005 tentang SDM KPK.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment