JAKARTA--MICOM: Polri masih menganggap enam penyidik yang beralih status kepegawaian sebagai pegawainya. Oleh karena itu, Polri mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan keenam penyidik tersebut.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment