JAKARTA--MICOM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata mengembalikan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenpan dan Rebiro.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment