Facebook Twitter
Portal Berita TerUPDATE!

Wednesday, February 13, 2013

0
KIP: Pembocor Sprindik Anas Bisa Dikenakan Pidana Informasi - DETIK.com

Do you want to share?

Do you like this story?

Detik.com sindikasi
KIP: Pembocor Sprindik Anas Bisa Dikenakan Pidana Informasi
Feb 13th 2013, 21:39

Bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum, membuat KPK membentuk Tim Investigasi internal. Oknum pegawai KPK yang membocorkan sprindik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi.

Media files:
kpkdalam.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari kj di inbox anda:

0 comments:

Post a Comment