Facebook Twitter
Portal Berita TerUPDATE!

Sunday, February 17, 2013

0
PN Jakpus: Telkomsel Harus Bayar Fee Kurator Sesuai UU - DETIK.com

Do you want to share?

Do you like this story?

Detik.com sindikasi
PN Jakpus: Telkomsel Harus Bayar Fee Kurator Sesuai UU
Feb 17th 2013, 21:42

"Majelis menetapkan fee kurator sebesar 0,5 persen dan itu dibebankan kepada 2 belah pihak. Sehingga masing-masing pihak harus membayar 0,25 persen dari aset yang dimiliki kepada kurator," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bagus Irawan.

Media files:
044407_171947telkomselgedung.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari kj di inbox anda:

0 comments:

Post a Comment