"Majelis menetapkan fee kurator sebesar 0,5 persen dan itu dibebankan kepada 2 belah pihak. Sehingga masing-masing pihak harus membayar 0,25 persen dari aset yang dimiliki kepada kurator," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bagus Irawan.
0 comments:
Post a Comment