Ruhut menambahkan, perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu, jika memang masyarakat menginginkan ke-11 anggota Kopassus itu diadili di peradilan umum dan bukan peradilan militer.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment