Dua orang terdakwa kasus sabotase sumur minyak milik Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA, Ridwan dan Muis dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengklis, Riau.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment