Kejaksaan Agung diminta tidak menjadikan tindak pidana korupsi pada teknis manajerial sebagai dalih untuk menjerat Direksi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau milik daerah sebagai tersangka korupsi.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment