Praktisi hukum, Robikin Emhas menilai langkah Presiden SBY menerbitkan Perppu no 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 24 tahun 2003 tentang MK sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hukum.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment