Partai Hanura memandang Perppu No. 1 Tahun 2013 mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus ada dasar kegentingan yang memaksa.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
0 comments:
Post a Comment